JAKARTA – Rencana penyitaan lahan yang menganggur selama lebih dari 2 tahun memantik reaksi publik. Tidak sedikit yang keberatan atas rencana tersebut karena dinilai sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.

    Namun yang menarik adalah pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia mengatakan bahwa pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah tersebut. Oleh karena itu, jika tidak digunakan, maka bisa diambil alih oleh negara.

    Berikut Okezone merangkum fakta-fakta menarik terkait lahan menganggur yang akan diambil negara, Minggu (10/8/2025):

    1. Tanah Dikuasai Negara

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang menganggur atau tidak memiliki aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara.

    “Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ujarnya.

    2. 100 Ribu Ha Bakal Dikuasai Negara

    Pada kesempatan itu, Nusron mengatakan bahwa hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagai tanah terlantar oleh pemerintah.

    Namun, proses hingga penetapan tanah sebagai tanah terlantar membutuhkan waktu sekitar 587 hari atau sekitar 2 tahun. Dalam prosesnya, pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.

    Peringatan pertama diberikan selama 180 hari.

    Setelah itu, peringatan kedua selama 90 hari.

    Evaluasi pertama dilakukan selama 2 minggu.

    Jika masih tidak ada perubahan, diberikan peringatan ketiga selama 45 hari, lalu dievaluasi lagi 2 minggu.

    Terakhir, diberikan SP3 selama 30 hari, sebelum akhirnya dilakukan rapat penetapan tanah terlantar.

    “Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu, masih bandel, SP3, 30 hari. Kita monitoring, baru kemudian rapat penetapan. Jadi totalnya 587 hari,” pungkasnya.

    3. Kabar Baik untuk Perumahan

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyoroti rencana pemerintah mengambil alih lahan yang menganggur selama 2 tahun.

    Ia berharap rencana ini menjadi kabar baik untuk sektor perumahan, terutama untuk penyediaan rumah sosial bagi masyarakat.

    “(Lahan nganggur disita negara) Itu domain Pak Nusron (Menteri ATR/BPN), nanti kita lihat. Mudah-mudahan itu kabar baik di sektor perumahan,” ujarnya.

     



    Source link

    Share.