Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya peredaran sabu senilai setengah triliun digagalkan dengan menangkap jaringannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda dan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu penguatan di dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dirangkum detikcom, Sabtu (16/8/2025), para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan internasional. Mereka adalah bandar pengendali hingga kurir yang bertugas mengantarkan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 516 kilogram sabu atau setara Rp 516 miliar (setengah triliun lebih) narkoba yang disita dari jaringan ini. Jaringan ini rencananya akan mengedarkan narkoba secara konvensional maupun modern melalui e-commerce. Berikut fakta-faktanya.
1. Tujuh Tersangka Dijerat dan Peranannya
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ahmad David mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam rangkaian operasi sejak 10 Juli 2025.
Peran ketujuh tersangka, sebagai berikut:
1. SA, laki-Laki, umur 33 tahun (bandar pengendali)
2. DE, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
3. AW, laki-Laki, umur 35 tahun (kurir penjual)
4. ADR, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
5. DM, laki-Laki, umur 34 tahun (kurir)
6. MM, laki-Laki, umur 27 tahun (kurir)
7. Z, laki-Laki, umur 50 tahun (bandar).
Para tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Grogol, Jakarta Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di perumahan di Kota Bekasi.
2. Para Tersangka Terancam Pidana Mati
Ketujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati,” ucap David.
![]() |
3. Barang Bukti Sabu Setengah Triliun
Kombes Ahmad David mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu senilai setengah triliun.Dia menjelaskan awalnya memperoleh informasi adanya sindikat narkoba jaringan internasional seorang WNA, ES, yang sudah diamankan sejak 2004 silam.
“Barang bukti ini apabila kita nominalkan maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp 516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” kata Ahmad David, saat jumpa pers di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
4. Kronologi Pengungkapan Kasus
Awalnya tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di sebuah homestay Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli. Tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu inisial SA, DE dan AW.
“Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kendaraan yang didesain khusus,” ujar dia.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada 31 Juli 2025, tim menangkap tersangka AD, DM, dan MM. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kontrakan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan dan di hotel Gandaria, Jakarta Selatan.
Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil.
Berikutnya, pada Selasa (12/8), tim menangkap satu tersangka berinisial Z di parkiran sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Saat digeledah, dia kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan 22 paket sabu di dalam jok.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui tersangka menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Kota Bekasi. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan 470 kilogram sabu yang dikemas dalam kontainer makanan.
5. Rencana Dijual Via e-Commerce
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dan menyita 516 kilogram sabu dari tujuh tersangka jaringan internasional. Barang bukti tersebut rencananya diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap.
“Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online, serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).
David menjelaskan tersangka jaringan ini awalnya menjual narkoba lewat media sosial (medsos), seperti Instagram dan TikTok. Selanjutnya proses transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan narkoba di satu tempat yang sudah diketahui pembeli hingga akhirnya narkoba tersebut diambil oleh pembeli.
“Kami selalu memantau perdagangan jual-beli narkotika melalui jaringan online. Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar,” katanya.
Pada praktiknya, jaringan narkoba ini menggunakan sistem sel terputus, yakni antara penjual, kurir, dan penerima tidak akan bertemu.
“Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel,” imbuhnya.
Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Ditressiber Polda Metro Jaya untuk memonitor kegiatan jaringan narkoba yang melakukan transaksi di medsos hingga e-commerce.
“Kita berkoneksi dengan siber, selalu kita koordinasikan, kita berkolaborasi sehingga ini selalu kita pantau. Termasuk dari pihak jasa angkutan dan sebagainya, akan selalu memberikan informasi kepada kita terhadap hal-hal yang mencurigakan,” kata David.
=============
2 Bocah SD Tenggelam di Kolam Renang, Kepsek hingga Sekuriti Diperiksa
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dua bocah SD yang tewas tenggelam di kolam renang sekolah di Babelan, Kabupaten Bekasi. Saksi tersebut mulai dari kepala sekolah hingga sekuriti.
“Sudah diperiksa kepala sekolahnya,” kata Kapolsek Babelan Kompol Wito saat dihubungi wartawan, Jumat (15/8/2025).
Sementara saksi lainnya yang turut diperiksa yakni orang tua siswa, pihak RT serta pihak keamanan. Wito juga menjelaskan masih menunggu keterangan pihak rumah sakit.
“Ya, dia dari sekolah. Ada wali anaknya yang ikut berenang, kemudian dari RT dan juga dari pihak sekuriti juga. Jadi, kita lagi akan meminta keterangan dari rumah sakit juga nih, belum dikirimkan suratnya,” ujar Wito.
Kasus Naik Penyidikan
Wito turut menjelaskan bahwa kasus penyelidikan dua bocah SD tenggelam ini pun sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana.
“Ini kan dari status penyelidikan ke penyidikan berarti ada suatu peristiwa, ada peristiwa pidana. Kita kan mengarah ke tersangka, tapi kan masih perlu pembuktian ahli-ahli juga,” jelas dia.
Peristiwa dua bocah SD tenggelam ini, KBW dan FAP, terjadi pada Senin (11/8) siang. Kedua korban pergi les berenang di kolam renang milik sekolah setelah kegiatan belajar selesai.
“Sekira jam 14.00 WIB, setelah kegiatan belajar mengajar selesai, dilanjutkan ekstrakurikuler renang di kolam renang milik sekolah yang berlokasi di depan sekolah SDIT,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (15/8).
Namun, pada pukul 14.30 WIB, orang tua korban ditelepon pihak sekolah untuk datang ke RS Viola Pondok Ungu Permai. Mereka memberitahukan bahwa kedua korban telah meninggal dunia karena tenggelam.
“Diberi tahu bahwa KBW dan FAP telah meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang milik sekolah,” tuturnya.
Jenazah keduanya lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Kasus tersebut ditangani Polsek Babelan.
Halaman 2 dari 4
(mea/mea)