Jakarta -
Selebgram asal Indonesia berinisial AP kini berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah sempat ditahan atas dugaan Undang-Undang Terorisme. Kementerian Luar Negeri RI menyebut pihaknya telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar terkait permohonan amnesti.
Adapun munculnya kabar AP ditahan oleh pihak Myanmar mulanya disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam Rapat Kerja (Raker) dengan jajaran Kementerian Luar Negeri RI, Senin (30/6). Ia meminta Menteri Luar Negeri Sugiono menindaklanjuti hal itu lantaran AP diduga mendanai pemberontakan di Myanmar.
“Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pak Judha PWNI, dia ditahan karena terkait dengan imigrasi,” ujar Abraham dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pihak yang ditahan merupakan anak muda berusia 33 tahun. Abraham mengatakan WNI itu merupakan selebgram yang senang membuat konten.
“Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun di deportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda,” ujar Abraham.
“Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebgram suka bikin konten, alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia Pak Menteri,” tambahnya.
AP Didakwa UU Teroris-Divonis 7 Tahun Penjara
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha (Foto: Rumondang/detikcom)
|
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7/2025).
Judha mengatakan AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
“Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” kata pejabat Kemlu itu.
Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
“Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” katanya, menambahkan.
Kemlu Pulangkan WNI Lewat Permohonan Amnesti
Menlu Sugiono (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
|
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan selebgram Indonesia yang ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme. Pemerintah Myanmar disebut memberikan amnesti usai upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kemlu.
Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP. Dari informasi yang diperoleh, Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono membenarkan selebgram Indonesia AP kini sudah dipulangkan. Sugiono mengatakan Kemlu telah melayangkan nota diplomatik permohonan amnesti kepada selebgram tersebut.
“Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara,” ujar Sugiono saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Sugiono mengatakan amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7). Ia menyebutkan proses deportasi masih berlangsung, Arnold dikatakan masih berada di Thailand.
“Dan berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu. Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan,” ungkapnya.
AP Dideportasi Lewat Bangkok
Jubir Kemlu Roy Sumirat (Devi Puspitasari/detikcom)
|
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan seorang WNI selebgram berinisial AP dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. AP dapat pulang ke Indonesia usai Kemlu RI meminta amnesty kepada pihak berwenang Myanmar.
“Pascavonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP,” kata jubir Kemlu Roy Sumirat kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Kemlu dan KBRI Yangon menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.
“Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council,” ujar Roy.
“Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” imbuhnya.
Kemlu Bantu Proses Pemulangan
Ilustrasi Gedung Kemlu (Dok. Tim Media Presiden)
|
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantu dan memfasilitasi pembebasan WNI inisial AP yang sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar. AP saat ini telah bebas setelah menerima amnesti atau pengampunan dari State Administration Council Myanmar.
“Kementerian Luar Negeri telah membantu dan memfasilitasi pembebasan Warga Negara Indonesia dengan inisial AP (20/7) yang sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” tulis Kemlu dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Kemlu menerangkan AP sebelumnya dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik setelah vonis 7 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai koordinasi dengan keluarga AP. Kemlu dan KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP.
“Pada tanggal 16 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri Myanmar telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon,” tulis Kemlu.
Selanjutnya, Kemlu menerima informasi amnesti terhadap AP telah disetujui oleh State Administration Council Myanmar. Pada 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan.
AP kemudian dideportasi melalui Bangkok. Dalam hal ini, KBRI Yangon turut mendampingi AP saat meninggalkan Myanmar menuju Bangkok.
“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” ujar Kemlu.
Halaman 2 dari 5
(dwr/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini