Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka yang diumumkan KPK di kasus tersebut.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, mengatakan telah menemukan dugaan tindak korupsi. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999,” imbuhnya.

    Berikut ini hal-hal yang diungkap oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut:




    1. Masih Kumpulkan Alat Bukti

    KPK mengatakan masih mengumpulkan alat bukti dan informasi mengenai kasus tersebut. Ia ingin mendalami peran-peran dari berbagai pihak.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

    Asep mengatakan pihaknya perlu mengumpulkan lebih banyak bukti untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Pada saat di tahap penyelidikan, kata Asep, KPK belum bisa melakukan penyitaan dan penggeledahan.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” imbuhnya.

    “Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji” di sini:


    2. Ada yang Dibidik

    Asep mengatakan pihaknya tengah membidik siapa yang memberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan. Asep belum memerinci siapa tersangka dalam kasus ini.

    “Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ucapnya.

    3. KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut

    KPK menyampaikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Meski begitu, KPK belum menyampaikan kapan Yaqut akan dipanggil.

    “Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata Asep.

    Yaqut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8) kemarin. Selain Yaqut, KPK juga akan memanggil beberapa pihak lainnya.

    “Dan nanti setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak saat dugaan korupsi kuota haji masih tahap penyelidikan. Pihak yang diperiksa di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

    4. KPK Hitung Kerugian Negara

    KPK saat ini masih menghitung kerugian negara di kasus tersebut. Ia akan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penghitungan kerugian.

    “Kerugian negaranya masih sedang dihitung penghitungannya,” kata Asep.

    “Dari nanti dari jumlah tadi yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus itu di apa namanya hasil komunikasi dengan pihak BPK,” tambahnya.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. KPK, kata Asep juga akan mengusut siapa yang menguntungkan diri sendiri dalam perkara korupsi kuota haji ini.

    “Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” sebutnya.

    5. Ada Kejanggalan Kuota Haji

    KPK mengatakan ada hal yang janggal mengenai tambahan kuota 20 ribu jemaah haji usai memeriksa mantan Menag Yaqut.

    Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan ada aturan di undang-undang mengenai pembagian kuota haji adlaah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dia mengatakan, jika kuota haji 20 ribu, 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

    Dia pun menjelaskan tentang tambahan kuota haji 20 ribu. Menurutnya, saat itu tambahan kuota itu seharusnya diperuntukkan buat haji reguler.

    “Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (saat itu yang menjabat Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya, 15 tahun lebih untuk kuota reguler ini nunggunya,” kata Asep.

    “Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/lir)







    Source link

    Share.