5 Mahar yang Dilarang dalam Islam, Waspadai Daftar Ini Sebelum Menikah (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA – Dalam Islam, mahar atau maskawin bukan sekadar simbol formalitas dalam pernikahan, melainkan hak mutlak istri. Mahar harus diberikan secara ikhlas, halal, dan tidak mengandung unsur paksaan, tipu daya, ataupun transaksi yang mencemari kesucian akad nikah.
Ada jenis mahar tertentu yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini terutama yang berasal dari barang atau harta yang diharamkan secara syariat.
Selain itu, mahar harus diberikan secara ikhlas dan tanpa paksaan agar sah menurut hukum Islam.
Berikut 5 jenis mahar yang dilarang dalam Islam yang wajib diwaspadai sebelum menikah, sebagaimana dihimpun Okezone, Selasa (5/8/2025):
1. Mahar dari benda haram
Mahar yang berasal dari barang yang diharamkan dalam Islam seperti minuman keras (khamr), daging babi, hewan haram, buah yang belum matang, atau barang hasil perjudian.
Mahar harus berasal dari sesuatu yang halal dan baik.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih berhak untuknya.” (HR. Ahmad dan Thabrani)
2. Mahar cacat atau rusak
Mahar yang diserahkan dalam kondisi cacat, rusak, atau tidak sesuai kesepakatan awal juga tidak sah.
Istri berhak meminta pengganti mahar yang setara agar adil dan tidak dirugikan dalam akad nikah.
3. Mahar titipan untuk ayah pihak perempuan
Mahar seharusnya menjadi hak penuh istri, bukan disyaratkan agar sebagian diberikan kepada ayah atau keluarga pihak perempuan.
3. Mahar yang bercampur dengan jual beli
Jika mahar dicampur dengan transaksi jual beli, misalnya mahar untuk membeli barang milik istri, ini menghilangkan keikhlasan dan tidak sesuai syariat. Akad nikah dan jual beli harus dipisah.