Serang

    Lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terancam hukuman 5,5 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan.

    “Pasal yang kami kenakan itu 170 (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin (25/82/205).

    Polisi tidak menggunakan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis. Terkait motif pengeroyokan, Andi mengatakan, kelima orang itu berniat ingin mengambil ponsel milik staf Humas KLH lantaran ingin menghapus foto-video penyegelan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Untuk motifnya setelah pemeriksaan, yang pertama itu motif terhadap pengeroyokan Humas, niatnya mereka sekuriti ini untuk mengambil HP Humas Lingkungan Hidup karena akan menghapus video pada saat penindakan,” tuturnya.

    Lima tersangka itu adalah 2 sekuriti dan 3 anggota ormas. Kelima orang ini punya peran berbeda dalam kasus tersebut.

    Sementara itu, motif pelaku lainnya menghajar jurnalis lantaran wartawan tersebut dinilai oleh pelaku adalah orang-orang yang biasa menggelar demonstrasi di pabrik tersebut. Saat kejadian, sekuriti dan Brimob yang ada di lokasi sudah diberi tahu bahwa delapan orang yang ikut meliput kegiatan penyegelan tersebut adalah wartawan dari berbagai media.

    “Untuk motif pengeroyokan wartawan dari keterangan para pelaku ini mereka mengira orang-orang atau rekan kita yang dibawa ini orang-orang yang sering demo di tempat tersebut karena kesal makanya memukulnya, itu motif sementara,” katanya.

    Andi mengatakan pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut dengan memintai keterangan beberapa orang termasuk Kepala Desa Cemplang dan Ketua Ormas BPPKB yang saat itu berada di lokasi kejadian.

    “Makanya kami berproses untuk penyidikannya apabila nanti ada penambahan pasti akan kami sampaikan. Rencana akan kita panggil Minggu ini (ketua ormas) juga orang-orang yang ada keterlibatan dalam hal tersebut,” ujarnya.

    (idn/idn)



    Source link

    Share.