Propam Polri tengah mengusut kasus pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Ada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dirangkum detikcom, Sabtu (30/8/2025), Affan tewas usai dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.
1. 7 Personel Brimob Diperiksa
Divisi Propam Polri menggelar pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang diamankan terkait tewasnya Affan Kurniawan karena dilindas rantis. Pemeriksaan disiarkan live.
Pantauan detikcom, Jumat (29/8), pemeriksaan tujuh anggota Brimob itu disiarkan langsung lewat akun Instagram resmi Divisi Propam Polri. Tujuh personel Brimob itu memakai baju tahanan Propam berwarna hijau.
Ketujuh orang itu tampak duduk di dalam ruang pemeriksaan. Mereka menghadap personel Propam yang memeriksa mereka.
2. Identitas 7 Personel Brimob
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas dilindas rantis. Ini daftar nama tujuh anggota Brimob tersebut.
Nama-nama tersebut disampaikan Irjen Asep di hadapan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8). Massa meminta Irjen Asep menyebut gamblang nama para terduga pelaku tanpa inisial.
“Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.
Irjen Asep lantas mengamini permintaan para pendemo. Ia membacakan nama 7 anggota Brimob yang saat ini sudah dipatsus oleh Div Propam Polri karena melanggar kode etik kepolisian.
Berikut nama para anggota Brimob tersebut:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae
3. Kata Kompolnas
Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, memastikan transparansi pemeriksaan terhadap 7 anggota Brimob di dalam rantis yang melindas Affan Kurniawan. Dia mengapresiasi pemeriksaan terhadap 7 orang itu dilakukan secara live.
“Proses seperti diminta keluarga, untuk diproses seadil-adilnya, secepat-cepatnya dan transparan saat ini sedang berproses,” kata Choirul Anam saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
“Bahkan saya tadi juga kaget kok ada live pemeriksaan begitu,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Cak Anam ini menilai pemeriksaan live itu sebagai bentuk transparansi. Pemeriksaan live bisa diakses oleh publik.
“Saya kira itu satu semangat untuk menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitasnya bisa diakses,” katanya.
Dia meminta publik percaya pada mekanisme ini. Dia berharap semua proses berjalan damai dan hasilnya maksimal.
“Oleh karenanya, percayakan pada mekanisme ini agar semuanya bisa berjalan dengan damai, dengan maksimal hasilnya,” katanya.
Nantinya, pihaknya akan terus melakukan monitoring setelah pemeriksaan. Hasilnya akan disampaikan kepada publik.
“Selanjutnya, kami akan terus monitoring. Jadi pasca-pemeriksaan nanti dilakukan apa, dilakukan apa, pasti kamu akan cek, dan kami sampaikan kepada publik,” jelasnya.
4. 7 Anggota Brimob Dipatsus
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas dengan rantis. Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.
“Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” ucapnya.
5. Status Etik 7 Anggota Brimob Setara Tersangka
Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait driver ojol tewas dilindas rantis. Irjen Karim menjelaskan status ketujuh anggota Brimob tersebut.
“Tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar,” kata Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Dia menjelaskan status terduga pelanggar setara dengan status tersangka. Karim baru menjelaskan dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian.
“Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” katanya.
Dia mengatakan Propam akan lebih dulu menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setelah proses KEPP selesai, maka akan pelanggaran pidana akan diproses.
“Jadi karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu,” katanya.
“Setelah itu, nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya dimana nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu,” tambahnya.
Dia mengatakan Propam sudah menemukan fakta awal. Selanjutnya akan didalami kronologi hingga keterangan dari banyak pihak untuk membuat terang kasus ini.
6. Posisi Duduk 7 Anggota Brimob dalam Rantis
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis Brimob yang melindas sopir ojol, Affan Kurniawan. Karim menyebut ada dua orang yang berada di kursi kemudi.
“Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang,” kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Ia membeberkan Kompol C dan Bripka R berada di depan. Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” ucap dia.
Halaman 2 dari 5
(fas/fas)