Jakarta –
Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik pengolahan timbal di Jawilan, Kabupaten Serang. Salah satu tersangka merupakan anggota Brimob Polda Banten.
Polisi menangkap 5 orang termasuk di antaranya 2 sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting dan 3 pelaku merupakan anggota Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB). Kelima orang ini punya peran berbeda dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan kami mengamankan 5 orang, yang pertama 3 orang ini berperan untuk memukul, memiting, dan menendang korban Humas (Kementerian) Lingkungan Hidup dan 2 orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap teman-teman wartawan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten, AKP Andi Kurniady di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH yakni pelaku berinisial K, B, dan R. Pelaku berinisial K dan B merupakan sekuriti PT Genesis Regenerating Smelting yang pabriknya disegel KLH.
“Dari ketiga orang yang melakukan pengeroyokan, yang pertama saudara K, K ini merupakan sekuriti yang ada di PT Genesis, setelah kami cek dia juga merupakan anggota Ormas BPPKB. Terus yang kedua B, B ini merupakan sekuriti karyawan PT Genesis dan R ini merupakan warga sekitar dan seluruhnya kerja di PT Genesis,” ujarnya.
Andi mengatakan, pelaku A dan F adalah orang yang melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap wartawan hingga mengalami luka-luka di bagian kepala hingga punggung.
“Yang kedua yang terhadap pengeroyokan wartawan, yang pertama saudara S alias I terus saudara A alias F di mana kedua orang ini melakukan pengejaran terhadap wartawan dan memukul baik di bagian kepala maupun punggung,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, 1 anggota Brimob berinisial Briptu TG yang ditugaskan menjaga pabrik tersebut jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas KLH tersebut.
“Hasil penyidikan kami, kami mengamankan 2 anggota Brimob yang menjadi pengamanan di situ, satu di antaranya TG pada saat itu yang bersangkutan terpancing emosi sehingga dua-duanya kita amankan dan nanti kita proses lebih lanjut,” ujarnya.
Briptu TG terbukti melakukan penganiayaan terhadap staf Humas KLH, sementara Bripda TR tidak terbukti mengeroyok. Hasil pemeriksaan, Bripda TR diklaim melerai keributan tersebut.
“Jadi yang satu sudah (tersangka) inisial Briptu TG karena dia perannya ada, sementara untuk Bripda TR yang bersangkutan pada saat itu justru melerai, ini berdasarkan keterangan saksi kemudian dicek juga ada. Iya sudah (tersangka),” katanya.
(dek/dek)