Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan oleh pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, ada keluhan siswa belum menerima dana PIP 2025.

    Lalu, apa penyebab dana PIP 2025 belum cair? Simak informasinya berikut ini.

    Melansir Portal Informasi Indonesia, sasaran PIP adalah siswa SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA, dan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ada enam penyebab umum dana PIP belum cair ke rekening siswa, yaitu:


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    1. NIK Tidak Valid
      Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dukcapil.
    2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah
      Meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya cair jika disertai usulan dari sekolah.
    3. Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial
      Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan SKTM atau terdaftar dalam DTKS.
    4. Belum Memiliki KIP atau NISN Valid
      Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar dan benar.
    5. Dokumen Tidak Lengkap
      Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus lengkap.
    6. Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil
      Dana PIP akan kembali ke negara bila tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan.

    Solusi Dana PIP Belum Cair

    Ada beberapa kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk lapor masalah pencairan dana PIP 2025. Ini daftarnya.

    1. SMS/WhatsApp

    • Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
    • Format pesan: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan

    2. Email dan Telepon

    3. Portal Layanan Terpadu

    4. Pengaduan Khusus PIP

    5. Platform Nasional Lapor!

    6. SMS

    Golongan Penerima PIP

    Siapa saja yang berhak menerima dana PIP? Berikut daftarnya.

    • Peserta didik pemegang KIP
    • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
      – Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
      – Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
      – Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
      – Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
      – Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
      – Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
      – Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    (kny/imk)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.