Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menemui para tersangka terkait kericuhan Jakarta yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Yusril mengatakan tidak ada tersangka yang terkait dengan makar dan terorisme.
“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun diantara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” kata Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Yusril menegaskan mereka yang ditahan terkait Pasal KUHP dan juga Undang-Undang ITE. Yusril menegaskan tidak ada dari mereka yang melakukan kejahatan makar dan juga terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah, itu pengertian makar, itu tidak ada. Jadi karena itu, kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal-pasal di dalam KUHP dan pasal-pasal di dalam UU ITE,” jelasnya.
Yusril menambahkan, dari 1.400 orang yang sempat diamankan Polda Metro, sebagian besar sudah dibebaskan. Saat ini masih ada 68 orang yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Di antara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori. Antara lain mereka yang ditahan karena melakukan perusakan, mereka yang melakukan penjarahan, dan yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov. Mereka yang ditahan karena pasal-pasal pelanggaran dari pasal-pasal tentang siber dan mereka yang ditahan karena melakukan penghasutan dan penyalahgunaan kebebasan antara lain dikenakan pasal-pasal dari UU ITE,” jelasnya.
Yusril menyebut pihaknya juga melakukan dialog dengan para tahanan. Dia memastikan para tahanan mendapatkan hak mereka dan tidak ada kekerasan yang dilakukan aparat.
“Kami dapat memastikan bahwa mereka semua ditahan dalam ruangan tahanan yang memadai, ada toilet, ada kamar mandi, pakaian mereka juga berganti ganti. dan kemudian mereka dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet dan diberikan makan tiga kali sehari, minum dan lain-lain sehingga hak tahanan itu terpenuhi menurut ketentuan hukum acara pidana,” kata dia.
“Kemudian kami juga berdialog dengan hampir semua rekan-rekan dalam sel itu, menanyakan apakah mereka diperlakukan dengan baik, semua menjawab diperlakukan dengan baik. Tidak ada kekerasan dilakukan oleh aparat, mereka mengatakan tidak ada,” imbuhnya.
6 Tersangka Penghasut Ditangkap
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasutan yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengungkapkan bahwa para tersangka yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan TikToker Figha Lesmana (FL) yang menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Ade Ary.
Ia mengatakan bahwa DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam dan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR.
Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)