Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening tidak aktif atau dormant di salah satu bank BUMN. Bareskrim menyita Rp 204 miliar dalam kasus ini, berikut fakta-faktanya.
1. Pelaku Ngaku Satgas Perampasan Aset
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut sindikat pembobol rekening dormant itu mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari suatu kementerian. Mereka telah memulai aksinya sejak awal bulan Juni 2025.
“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” kata Helfi dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, sindikat meminta KCP bank tersebut untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller. Jika tak memberikan, KCP bank dan keluarganya diancam akan dibunuh.
“Jaringan sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller dan kepala cabang apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” jelas Helfi.
Singkatnya, kacab bersepakat dengan sindikat pembobol bank untuk meretas uang dalam rekening dormant yang diincar.
“Barang bukti yang sudah kita sita yang pertama uang sejumlah Rp 204 miliar, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook,” ungkapnya.
2. Total Tersangka 9 Orang, 2 Terkait Kacab Ilham
Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Dua di antaranya merupakan bagian dari otak perencanaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang salah satu bank BUMN, Ilham Pradipta (37), mereka adalah C dan DH.
Para tersangka dalam sindikat itu dibagi dalam empat kelompok, yaitu:
Pelaku yang berasal dari Karyawan Bank:
1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu;
2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager;
Pelaku pembobol atau eksekutor:
3. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;
4. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku;
5. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System;
6. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank
7. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal;
Kelompok pelaku pencucian uang:
8. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;
9. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” ungkap Helfi.
3. Otak Penculik Kacab Ilham Mastermind Sindikat Pembobol Rekening Dormant
Dalam perkara pembobolan bank kali ini, Helfi menjelaskan bahwa C merupakan aktor utama atau mastermind. C juga merupakan otak dari penculikan hingga tewas kacab Ilham Pradipta.
Dalam pembobolan rekening dormant ini, C mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset dari kementerian.
“Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” ucap Helfi.
Dia juga bahkan membuat ID card palsu yang mencantumkan identitas salah satu lembaga pemerintah. Tujuannya untuk meyakinkan kepala cabang bank pembantu di Jawa Barat berinisial AP (50) bahwa mereka merupakan bagian dari Satgas Perampasan Aset yang tengah bertugas.
“Itu mengaku dari salah satu lembaga dengan membuat ID card, di salah satu lembaga di pemerintahan kita. Sehingga mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu,” jelas Helfi.
Sedangkan DH (Dwi Hartono) bertugas sebagai orang yang melakukan pencucian uang. Dia bekerja sama dengan para eksekutor pembobolan untuk memindahkan dana dari rekening terblokir.
“Peran (DH) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir,” ungkap Helfi.
4. Cuma Butuh 17 Menit Gasak Rp 204 Miliar
Pelaku membobol rekening dormant senilai ratusan miliar ini hanya secepat kilat. Para pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan Rp 204 miliar.
Jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan AP bersepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada akhir Juni 2025. Mereka memilih melancarkan aksinya pada Jumat sore.
“Eksekusi pemindahan dana rekening dormant (dilakukan) pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” jelas Helfi.
Kepala cabang pun menyerahkan user ID kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank. NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung.
“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ucap Helfi.
5. Uang Rp 204 M Sempat Ditukar Valas
Brigjen Helfi menyebut pelaku melakukan penukaran uang hasil praktik ilegal itu dengan valuta asing (valas). Valas tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan sindikat pelaku.
“Untuk bentuk pencucian uangnya yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan tadi,” kata Helfi.
Penyidik, kata Helfi, juga telah menelusuri money changer tempat pelaku menukarkan uang hasil pembobolan rekening. “Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changer-nya,” lanjut Helfi.
Helfi menyebut belum mengetahui alasan sindikat pelaku melakukan penukaran tersebut. Namun, disebutkan Helfi, mereka telah mewacanakan untuk berbagi hasil. Rp 204 miliar itu kini disita polisi.
“Kemudian terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan terkait peruntukannya. Tapi yang jelas mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” terang dia.
6. Rekening Dormant Milik Pengusaha Tanah
Bareskrim Polri mengungkap pemilik rekening dormant senilai uang Rp 204 miliar yang dibobol sindikat. Pemilik rekening dormant itu adalah seorang pengusaha tanah berinisial S.
“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S, pengusaha tanah,” kata Brigjen Helfi.
Helfi menyebutkan S adalah warga sipil. Penyidik juga telah memintai keterangan dari korban.
Ditanya perihal apakah uang yang dibobol sindikat tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening atau tidak, Helfi belum bisa memastikan. Dia menyatakan akan membahas mengenai hal itu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Nanti kita komunikasikan dengan JPU. Apakah bisa disisihkan sebagian untuk barang bukti dan sebagian mungkin dikembalikan,” ucap dia.
7. Pemberi Informasi Rekening Dormant Rp 204 Miliar Diburu
Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pemberi informasi adanya rekening dormant sebesar Rp 204 miliar di salah satu bank. Diduga informasi itulah yang kemudian digunakan sindikat untuk membobol rekening korban.
“Pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang kasus di Polda Metro Jaya), untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian,” kata Helfi.
Menurutnya, keterangan sosok D yang masih jadi buron itu diperlukan penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian praktik pembobolan rekening tersebut.
“Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut,” jelas dia.
Meski begitu, Helfi belum menjelaskan lebih jauh siapa dan apa latar belakang dari sosok D. Begitu pula terkait dengan siapa D berkoordinasi langsung.
Total ada, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Para tersangka dibagi dalam tiga kluster, yakni kluster karyawan bank, kluster pelaku pembobol atau eksekutor, dan kluster pencucian uang.
Halaman 2 dari 3
(lir/lir)