Jakarta

    Polsek Matraman sempat diserang sejumlah massa tidak dikenal saat kericuhan terjadi di Jakarta akhir Agustus lalu. Tujuh senjata api (senpi) di Polsek tersebut raib dijarah.

    “Betul, ada penjarahan senjata di Polsek Matraman. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal dilansir Antara, Senin (8/9/2025).

    Polsek Matraman diserang pada Sabtu (30/8) dini hari. Alfian mengatakan dari tujuh senjata yang dijarah, dua telah dikembalikan warga.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Yang hilang ada tujuh dan yang sudah dikembalikan oleh warga ada dua. Jadi tinggal lima yang masih hilang,” ujar Alfian.

    Senjata yang dijarah tersebut merupakan senjata laras panjang jenis Ruger Mini. Polisi masih mendalami keberadaan senjata yang belum ditemukan. Kasus ini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    “Informasi detailnya akan lebih tepat nanti disampaikan oleh Polda Metro Jaya, mereka yang menangani. Sepertinya sudah ada yang diungkap,” katanya.

    Polres Metro Jakarta Timur sejauh ini telah menangkap 14 tersangka perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah tersebut pada aksi penyerangan yang terjadi pada Sabtu (30/8) dini hari.

    Sebanyak 14 tersangka tersebut ditetapkan statusnya dari lima laporan polisi yang ditangani Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas dan Mako Polsek Jatinegara.

    Dari 14 tersangka tersebut, sebanyak empat tersangka, yakni ISI (42), SES (31), FA (15) dan DA (15) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan pada 5-6 September 2025.

    Lalu, tiga tersangka yakni MHF (21), MAR (17), dan ASA (17) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit.

    Tiga tersangka, yakni NR (29), YO (21) dan DDK (25) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung. Tersangka NR (29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek Ciracas.

    Empat tersangka yakni AR (23), RR (27), SEP (22) dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Jatinegara. Para tersangka memiliki peran beragam mulai dari menyerang dengan bambu, melempar batu ke kantor polisi, bahkan melakukan penjarahan.

    Alfian berharap masyarakat bisa lebih teliti dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga persatuan, kesatuan dan keamanan demi kenyamanan bersama.

    (ygs/idn)



    Source link

    Share.