89 Persen Anak Akses Internet, Komdigi Wajibkan Verifikasi Usia di Medsos (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan verifikasi usia dalam penggunaan platform media sosial. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di media sosial.
1. Verifikasi Usia di Medsos
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Kominfo, Fifi Aleyda Yahya, menyebut PP Tunas bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.
“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Melalui PP Tunas, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Fifi menjelaskan, pemerintah mengapresiasi langkah platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tuturnya.
PP Tunas terbentuk di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Data dari NCMEC mencatat, Indonesia sebagai negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak.