Jakarta –
Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, tersangka kasus korupsi pengadaan iklan selesai diperiksa KPK. Yuddy mengaku menerima 20-an pertanyaan dari pemeriksaan yang berjalan selama sembilan jam.
“Mengonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an,” ujar Yuddy kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Meski begitu, Yuddy enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang diterima dari penyidik. Dia mengaku bakal kooperatif dalam perkara yang menjeratnya di KPK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi saya sudah sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini,” jelas Yuddy.
Yuddy mengaku kondisinya masih sakit. Dia meminta doa agar lekas membaik sehingga dapat menjalani setiap pemeriksaan.
“Mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit itu aja,” ungkapnya.
Yuddy diperiksa KPK hari ini mulai dari pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Yuddy didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.
“Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Budi menjelaskan sebelumnya KPK telah memeriksa Divisi Hukum BJB mengenai payung hukum dana non-budgetary. Hal ini dilakukan terkait dengan konstruksi perkara dari pengadaan iklan tersebut yang ditemukan selisih.
Pengadaan iklan yang dilakukan tanpa melalui proses lelang ini pun memunculkan selisih dalam pencairan anggaran. Sehingga KPK melakukan pendalaman berharap ada tidaknya payung hukum yang menjadi dasar dana di luar anggaran resmi.
“Sehingga kebutuhan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB adalah untuk melihat apakah ada payung hukumnya terkait dengan pengolahan dana nonbujeter tersebut, atau ini menjadi diskresi atau kebijakan para petinggi di BJB,” jelas Budi.
“Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja, atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami. Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik,” imbuhnya.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Simak juga Video: Korupsi BJB: Anggaran Rp 409 Miliar, Realisasi Rp 100 Miliar
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini