Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 18 November 2025.
Kehadiran Adis Kadir Karding dan Uya Kuya di rapat paripurna memicu pertanyaan soal alasan tidak adanya pengumuman resmi.
Puan menjelaskan bahwa keputusan MKD langsung berlaku dan tidak memerlukan penyampaian dalam paripurna.
Ia menegaskan hal ini merupakan bagian dari kewenangan MKD untuk memulihkan status anggota dengan syarat tertentu.
“Kita menghormati keputusan tersebut dan akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ujar Puan.
Politikus PDIP itu juga menirukan ketentuan yang diberikan MKD kepada para anggota yang kembali bertugas.
“Karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak harus lebih berhati-hati dalam bersikap. Kemudian tidak boleh mengulangi lagi jadi ya sudah boleh kembali aktif,” jelasnya.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Anggota DPR Fraksi Nasdem Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sedangkan MKD menjatuhkan sanksi empat bulan kepada Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

