Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut

    January 12, 2026

    Xabi Alonso Tetap Banjir Dukungan meski Real Madrid Dikalahkan Barcelona

    January 12, 2026

    Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Adies Kadir dan Uya Kuya Sudah Kembali Bertugas

    Adies Kadir dan Uya Kuya Sudah Kembali Bertugas

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 18, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 18 November 2025.


    Kehadiran Adis Kadir Karding dan Uya Kuya di rapat paripurna memicu pertanyaan soal alasan tidak adanya pengumuman resmi.

    Puan menjelaskan bahwa keputusan MKD langsung berlaku dan tidak memerlukan penyampaian dalam paripurna.



    Ia menegaskan hal ini merupakan bagian dari kewenangan MKD untuk memulihkan status anggota dengan syarat tertentu.

    “Kita menghormati keputusan tersebut dan akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ujar Puan.

    Politikus PDIP itu juga menirukan ketentuan yang diberikan MKD kepada para anggota yang kembali bertugas.

    “Karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak harus lebih berhati-hati dalam bersikap. Kemudian tidak boleh mengulangi lagi jadi ya sudah boleh kembali aktif,” jelasnya.

    Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Anggota DPR Fraksi Nasdem Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sedangkan MKD menjatuhkan sanksi empat bulan kepada Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo.

    Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

    January 12, 2026

    Hasilkan 21 Rekomendasi, Megawati Resmi Tutup Rakernas I PDIP

    January 12, 2026

    PDIP Desak Pemerintah Kuatkan Checks and Balances hingga Kebebasan Sipil

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut

    Berita Teknologi January 12, 2026

    Medan, CNN Indonesia — Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dituntut dengan pidana mati dalam…

    Xabi Alonso Tetap Banjir Dukungan meski Real Madrid Dikalahkan Barcelona

    January 12, 2026

    Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

    January 12, 2026

    OpenAI Luncurkan Chatbot Konsultasi Kesehatan ChatGPT Health : Okezone Ototekno

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut

    January 12, 2026

    Xabi Alonso Tetap Banjir Dukungan meski Real Madrid Dikalahkan Barcelona

    January 12, 2026

    Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

    January 12, 2026

    OpenAI Luncurkan Chatbot Konsultasi Kesehatan ChatGPT Health : Okezone Ototekno

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.