Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut peningkatan standar itu dilakukan guna mencegah hal-hal yang pernah terjadi seperti keracunan massal di beberapa daerah.
“Setiap kali ada kejadian yang dialami oleh SPPG, maka kita hentikan operasinya. Karena itu, satu (pertama) untuk mengantisipasi kejadian beruntun. Jadi ada pengalaman nih di Bogor, ketika kejadian tidak kita setop dan terus melakukan kegiatan, itu nanti kita sulit membedakan apakah kejadian itu disebabkan oleh makanan yang hari kemarin atau hari kapan. Jadi otomatis sebetulnya kita setop,” ujar Dadan dalam Podcast RMOL dikutip Selasa, 18 November 2025.
Kedua, lanjut dia, penyetopan SPPG ketika ada kejadian juga ditujukan untuk proses evaluasi.
“Supaya dia memperbaiki diri, kemudian kita lakukan investigasi, penyebab utamanya (keracunan) apa? Kalau SPPG nakal pasti ada kejadian,” tegasnya.
Teranyar, BGN memberlakukan syarat menggunakan air galon kemasan bersertifikat guna menghindari munculnya bakteri dalam masakan.
“Karena hasil analisis Kementerian Kesehatan, keracunan itu ada dua. Pertama, keracunan umum dan keracunan karena MBG. Secara umum, baik ini yang non-MBG maupun MBG, 50 persen kejadian, itu akibat cemaran (bakteri) e.coli, itu yang biasanya ada di air-air yang kotor, masuk ke pencernaan dan kemudian menyebabkan menyebabkan mencret,” bebernya.
“Nah, itu 50 persen dari Kementerian Kesehatan, penyebabnya air yang kurang steril. Sebab itu, untuk mengurangi risiko, kita minta kepada seluruh SPPG di Indonesia, masaknya pakai air yang tersertifikat, ya tentu saja air kemasan atau air isi ulang yang peralatannya sudah tersertifikasi. Itu untuk mencegah,” tandas Dadan.

