Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Jukir Teladan hingga OPD Raih Penghargaan dalam Klaten Award 2025

    November 24, 2025

    Jukir Teladan hingga OPD Raih Penghargaan dalam Klaten Award 2025

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Pelaku Penikaman Pria di Condet hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana : Okezone News

    Pelaku Penikaman Pria di Condet hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 18, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Ilustrasi pelaku pembunuhan (Foto: Dok Okezone)












    JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

    “Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).

    Budi menerangkan, pelaku ditahan di Mako Polres Metro Jaktim sekaligus menjalani pemeriksaan intensif. 

    Dipicu Asmara

    Sebelumnya, aksi penikaman itu terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Satu orang dilaporkan tewas, sedangkan satu lainnya dilaporkan terluka. Aksi tersebut dipicu asmara.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Live di RCTI! Ini Jadwal Lengkap Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025 : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    Program Presiden November 24, 2025

    Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Okezone) JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)…

    Jukir Teladan hingga OPD Raih Penghargaan dalam Klaten Award 2025

    November 24, 2025

    Jukir Teladan hingga OPD Raih Penghargaan dalam Klaten Award 2025

    November 24, 2025

    Assan Ouedraogo Jalani Pekan yang Sempurna dalam Kariernya

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Jukir Teladan hingga OPD Raih Penghargaan dalam Klaten Award 2025

    November 24, 2025

    Jukir Teladan hingga OPD Raih Penghargaan dalam Klaten Award 2025

    November 24, 2025

    Assan Ouedraogo Jalani Pekan yang Sempurna dalam Kariernya

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.