Jakarta –
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan ruko di Jl Niaga Pluit, Penjaringan yang disebut memakan badan jalan. Dia mengatakan jika IMB bangunan tidak sesuai, maka bisa ditindak.
“Disesuaikan dengan IMB awal, itu masuk dalam IMB atau tidak bangunan di depannya, kalau tidak sesuai peruntukan IMB awal, itu harus diambil tindakan, itu pelanggaran,” kata Nova saat dihubungi, Sabtu (13/5/2023).
Nova menuturkan, dalam IMB tertera ukuran dan batas bangunan. Apabila ukuran bangunan tidak sesuai IMB maka dianggap sebagai pelanggaran.
“Dicek dulu IMB nya, sampai mana IMB nya. Kan bikin bangunan harus ada IMB. Kalau IMB nya ke depan banget harus dilihat tuh kan ada batas-batasnya IMB nya. Kalau dia melanggar ya harus dikasih tindakan, pelanggaran,” tuturnya.
Nova meminta persoalan tersebut diselesaikan dengan cepat. Dia menyampaikan jika bangunan sudah sesuai IMB, tidak perlu ada penindakan.
“Harus secepatnya, toh mungkin ini sudah ada aduan ke masyarakat kan harus ada respons. Aduan masyarakat itu harus disesuaikan dengan IMB sesuai atu tidak, kita menyesuaikan dari itu aja IMB sesuai atau tidak,” ucapnya.
“Kalau tidak ada pelanggaran dalam IMB awalnya kan disesuaikan nggak ada pelanggaran di IMB nya. Kan harus sesuai fakta di lapangan seperti apa IMB di awalnya seperti apa. Kalau sekarang misalnya disuruh bongkar (bangunan) dan masuk IMB awal dia, ya nggak bisa dong. Disesuain IMB sertifikat tanah dan luas bangunan dia,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah Kota Jakarta Utara tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.
Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan. Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
“Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3,” kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023)
Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro).
“Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro,” terangnya.
Rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek. Rapat tersebut, kata dia, turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.
“Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum,” tegasnya.
(dek/dnu)