Jakarta –
Seorang mantan petugas KRL bernama Diray membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Dia melapor ke polisi karena tidak terima diviralkan sebagai pelaku pelecehan di gerbong KRL.
Kuasa hukum Diray, Nurman Samad, mengatakan tuduhan tersebut diviralkan wanita yang mengaku korban melalui akun Twitter-nya bernama @anissca. Dalam cuitannya, wanita tersebut mengaku pelecehan terjadi di gerbong wanita.
Nurman melanjutkan, saat itu Diray dituduh membisiki wanita tersebut dengan kata ‘sayang’. Selain itu kliennya juga dituduh mengedipkan mata ke arah wanita tersebut.
Karena tak terima dengan tuduhan itu, Diray pun membuat laporan tersebut ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2570/V/2023/SPK/POLDA METRO JAYA.
“Kami Kuasa Hukum bersama klien kami (Diray) mendatangi Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi (LP) atas dugaan pencemaran nama baik, yang terjadi pada media sosial,” kata Nurman Samad saat dihubungi, Minggu (14/5/2023).
Nurman menyebut, Diray tidak spesifik melaporkan pihak pemilik akun. Sebab, beberapa akun lain turut menyebarkan tuduhan pelecehan seksual tersebut.
Tak hanya itu, Nurman menyebut, salah seorang petugas KRL lain juga turut serta dalam pencemaran nama baik tersebut. Di mana, lanjut dia, petugas tersebut membenarkan kliennya melakukan pelecehan seksual.
“Memberi keterangan bahwa klien kami benar melakukan pelecehan padahal ia sama sekali belum bertemu langsung untuk meminta klarifikasi kepada orang yang mengaku dilecehkan sehingga belum tahu kebenaran peristiwanya seperti apa,” ujarnya.
Bahkan, kata Nurman, karyawan tersebut juga memberikan keterangan bahwa Diray dipecat usai peristiwa tersebut. Padahal, Diray disebutnya diminta perusahaan mengundurkan diri pada 26 April 2023 yang lalu.
“Ikut serta dalam keviralan tuduhan itu, dimana karyawan tersebut memberi keterangan tidak sesuai pada media online salah satunya menerangkan bahwa yang bersangkutan dipecat padahal disuruh mengundurkan diri,” imbuhnya.
Untuk itu, Nurman menyebut pihaknya tidak hanya menyeret satu nama saja, tapi berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik.
“LP yang kami buat tidak hanya dapat menyeret satu pelaku saja tetapi dapat menyeret beberapa pelaku yakni orang yang memposting pertama kali, orang-orang yang mengunggah ulang postingan tersebut serta meresponsnya, termasuk karyawan PT Kereta Commuter Line Indonesia,” imbuhnya.
Redaksi sudah mencoba menghubungi pemilik akun @anissca untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun akun tersebut dikunci. Selain itu, redaksi juga sudah meminta keterangan Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan, namun belum ada respons.
(wnv/mae)