Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TNI Terjunkan Prajurit Jaga Kilang Minyak Pertamina, Dipantau BAIS

    November 24, 2025

    TNI Terjunkan Prajurit Jaga Kilang Minyak Pertamina, Dipantau BAIS

    November 24, 2025

    Luciano Spalletti Ungkap Target Juventus Jelang Hadapi Bodo/Glimt

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polri Tegaskan Tak Ada Anggota Rangkap Jabatan

    Polri Tegaskan Tak Ada Anggota Rangkap Jabatan

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 18, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal ini sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan anggota sekaligus untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Kadivhumas Polri), Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa, 18 November 2025.

    Selain itu, Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.


    Berikut hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat:

    1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

    2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.

    3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.

    4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    TNI Terjunkan Prajurit Jaga Kilang Minyak Pertamina, Dipantau BAIS

    November 24, 2025

    Perkupi Tegas Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    November 24, 2025

    Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    TNI Terjunkan Prajurit Jaga Kilang Minyak Pertamina, Dipantau BAIS

    Berita Teknologi November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan TNI akan menerjunkan prajurit untuk menjaga kilang…

    TNI Terjunkan Prajurit Jaga Kilang Minyak Pertamina, Dipantau BAIS

    November 24, 2025

    Luciano Spalletti Ungkap Target Juventus Jelang Hadapi Bodo/Glimt

    November 24, 2025

    Perkupi Tegas Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    TNI Terjunkan Prajurit Jaga Kilang Minyak Pertamina, Dipantau BAIS

    November 24, 2025

    TNI Terjunkan Prajurit Jaga Kilang Minyak Pertamina, Dipantau BAIS

    November 24, 2025

    Luciano Spalletti Ungkap Target Juventus Jelang Hadapi Bodo/Glimt

    November 24, 2025

    Perkupi Tegas Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.