Hal ini sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan anggota sekaligus untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Kadivhumas Polri), Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa, 18 November 2025.
Selain itu, Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.
Berikut hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat:
1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.
3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.
4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

