Jakarta –
Viral di media sosial video aksi seorang pengendara motor perempuan yang menyeret seekor anjir di jalanan di Kota Denpasar, Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pemotor seret anjing di jalanan tersebut.
Berikut hal-hal yang diketahui sejauh ini terkait aksi pemotor seret anjing di jalanan di Denpasar, Bali yang dirangkum detikcom:
Video Viral Pemotor Seret Anjing di Bali
Dilansir detikBali, video pemotor wanita yang menyeret anjing tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @nangbryan_adventure pada Selasa (9/5/2023). Dalam video, nampak seekor anjing yang diikat dengan tali berlari hingga terseok-seok mengikuti laju sepeda motor bernomor polisi DK-5127-ABJ.
Akun @nangbryan_adventure dalam unggahannya menyebut aksi pemotor wanita yang menyeret anjing tersebut terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar, Bali. Kaki anjing itu nampak sampai berdarah karena diseret oleh pengendara motor.
Perekam video juga mengaku telah menghentikan dan memarahi pengendara motor yang menyeret anjing tersebut. Namun, wanita itu mengatakan bahwa anjingnya tak bisa naik sepeda motor.
Tangkapan layar video viral aksi pengguna motor perempuan menyeret anjing di jalanan di Kota Denpasar, Bali. Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar
|
Polisi Segera Panggil Perekam Video
Menanggapi adanya aksi pemotor seret anjing di jalanan di Kota Denpasar yang terekam dalam video viral itu, polisi pun segera memanggil perekam video yang melihat aksi tersebut. Perekam video itu nantinya akan dimintai keterangan.
“Dia yang memviralkan (perekam video) berarti harus dicari dulu,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmok di kantornya, dilansir detikBali, Senin (15/5/2023).
Selain itu, Nanang melanjutkan, juga akan meminta keterangan saksi ahli. Tujuannya, agar polisi mengetahui dengan pasti bentuk penganiayaan anjing tersebut. Pelaku penganiayaan hewan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hal itu lah nanti yang akan kami mintakan keterangan dari ahli, apakah ini termasuk penyiksaan bintang,” ungkap Nanang.
Polisi Selidiki Pemotor yang Seret Anjing
Adapun terkait beredarnya video aksi pemotor seret anjing di jalanan, kini Polda Bali telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pemotor tersebut. Polda Bali menyelidiki dugaan penganiayaan anjing di Kota Denpasar.
“Kami sedang selidiki pelakunya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Senin (15/5/2023).
Menurut Satake Bayu, tindakan pemotor tersebut diduga melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Satake pun berjanji menginformasikan bila pemotor tersebut telah ditangkap.
(wia/imk)