Jakarta –
Briptu Muhammad Kharisma A atau Briptu MK (28) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Aldi Apriyanto (19) di Gunungkidul karena tertembak. Briptu Kharisma terancam disanksi pidana dan dipecat.
Dilansir detikJateng, Selasa (16/5/2023) Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengatakan dalam peristiwa ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap Kharisma.
“Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda,” kata Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Hariyanto mengatakan sanksi terhadap Briptu MK akan ditetapkan dalam sidang etik. Tersangka bisa dikenakan sanksi maksimal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH, maksimal nanti PTDH,” ucapnya.
Briptu Kharisma dianggap lalai dalam kejadian itu. Dia dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)