Jakarta –
KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menduga Andhi menerima gratifikasi miliaran rupiah.
“Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Ali mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini.
“Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.
Rumah Mewah Andhi di Bogor Digeledah KPK
KPK telah menetapkan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Rumah Andhi pun digeledah KPK.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali, Senin (15/5).
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/5). Rumah Andhi Pramono yang digeledah berada di daerah Cibubur.
“Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Ali.
Ali mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan dari penggeledahan di rumah Andhi Pramono. Barang bukti itu mulai dokumen hingga alat elektronik.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” ujar Ali.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” tambahnya.
(ygs/haf)