Jakarta –
Adik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono, telah diperiksa sebagai saksi. Gangsar diperiksa terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael sebagai tersangka.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Pemeriksaan Gangsar dilakukan pada Senin (15/5). Selain Gangsar, KPK turut memeriksa dua orang pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan dari PT Intercon Enterprises.
Ali mengatakan tim penyidik menelusuri aset bernilai tinggi milik Rafael dari pemeriksaan keempat saksi tersebut.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT,” ujar Ali.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU dengan nilai pencucian uang diduga sampai puluhan miliar rupiah.
(ygs/haf)