Jakarta –
Polda Metro Jaya resmi meluncurkan hotline 082177606060 untuk menampung aduan masyarakat. Salah satunya, masyarakat bisa mengadu bila ada intimidasi dari penyidik.
“Saya membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang beperkara. Nah, kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Karyoto mengatakan nantinya masyarakat bisa mengadukan secara langsung terkait lambatnya penanganan perkara. Termasuk dalam hal ini ulah oknum penyidik yang melakukan intimidasi dan mempersulit pengusutan perkara.
“Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama,” ujarnya.
“Hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor nomor LP sekian, tanggal sekian di Direktorat reserse kriminal umum tanggal sekian, kemudian sudah ditangani oleh penyidik siapa, sebutkan, penyidiknya siapa, nomor HP-nya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi. Hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi, dan lain-lain,” imbuhnya.
Karyoto menyebutkan akan membaca langsung aduan yang ada. Jika kedapatan ada ulah anggota yang memperlambat pengusutan, pihaknya akan menugasi Wasidik atau Bid Propam untuk menindak mereka.
“Saya akan baca dan saya akan disposisi baik ini misalnya ini ada perilaku ini, Wasidik panggil para pihak, gelar kan. Atau mungkin kalau ada pelanggaran anggota, Propam telusuri selidiki dugaan-dugaan yang terjadi terhadap pelanggaran penanganan oleh anggota,” jelasnya.
Hal tersebut penting dilakukan untuk memaksimalkan kehadiran Polda Metro Jaya dalam merespon keluhan masyarakat. Nantinya, aduan yang disampaikan akan diproses secara optimal hingga tuntas
“Mudah-mudahan dengan kanal seperti ini masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa penanganan perkaranya lambat dan lain-lain bisa menyalurkan,” pungkasnya.
(wnv/isa)