Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT divonis 11 tahun penjara terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Cori Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa KGS M. Mansyur Said yang divonis 14 tahun penjara terkait kasus ini.
“Terdakwa I Kolonel CZI (PURN) Cori Wahyudi AHT menjatuhkan pidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Putusan ini telah dibacakan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (15/5/2023). Selain divonis 11 tahun, hakim juga menjatuhkan terdakwa Cori dengan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 8.845.000.000, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, terdakwa KGS M. Mansyur Said dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa KGS M Mansyur juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp52.270.560.912, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Lebih lanjut, Majelis Hakim Militer Koneksitas juga memerintahkan terdakwa KOLONEL CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT di tahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. Sementara Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa mengajukan banding, sementara Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.
Adapun Majelis Hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengadili perkara tersebut adalah Brigjen TNI Faridah Faisal, Sus Siti Mulyaningsih, dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Tangis Oknum TNI di Sumut Pembawa Sabu 75 Kg yang Dituntut Mati