Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Panini America dan WNBPA Tandatangani Perjanjian Lisensi Bersejarah

    November 24, 2025

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Keaslian Ijazah Harus Lebih Dulu Dibuktikan sebelum Menetapkan Tersangka

    Keaslian Ijazah Harus Lebih Dulu Dibuktikan sebelum Menetapkan Tersangka

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 19, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menurut Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, persoalan ini seharusnya dilihat dari aspek dasar terlebih dahulu, yakni memastikan keaslian ijazah yang dipersoalkan.


    “Ijazah itu kan dipegang Pak Jokowi. Diperlihatkan juga enggak. Inilah problema dari persoalan ijazah,” ujar Prof Henri lewat kanal Youtube Forum Keadilan, dikutip Rabu, 19 November 2025.

    Dia menilai penggunaan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 32 dan pasal-pasal turunannya, tidak tepat dalam konteks polemik ini. 



    “Makanya sebenarnya menggunakan undang-undang ITE pasal 32 dan 35 itu sudah keliru. Jika menggunakan pasal 27 memang bisa, tapi juga tidak bisa untuk menahan karena hanya 2 tahun,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan harus didahulukan dibandingkan tuduhan pencemaran nama baik. 

    “Kebebasan berpendapat itu didahulukan dibandingkan dengan persoalan pencemaran nama baik. Itu Mahkamah Agung yang nulis,” tegasnya.

    Menurut Henri, kebebasan menyampaikan opini terkait isu yang menyangkut kepentingan publik, seperti dugaan keaslian ijazah pejabat negara, tidak bisa serta-merta dipidana. 

    “Kebebasan berpendapat yang berbasis Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28F, itu memang hak warga negara untuk menganalisis, untuk bicara, untuk berpendapat. Kalau itu menyangkut kepentingan umum maka kebebasan berpendapat itu diatur pakai ITE, tapi tidak berarti bahwa belum-belum langsung kena pidana,” katanya.

    Ia mengingatkan bahwa fungsi kritik publik harus dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial. Henri juga merujuk pandangan Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie yang menekankan bahwa pokok persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu yakni memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli. 

    “Kalau benar-benar itu asli, kertasnya asli, baru kemudian orang-orang ini bisa kena karena dia ternyata sudah tahu keaslian ternyata masih ngeyel dan merusak namanya, yaitu bisa dikenakan pidana,” ujarnya.

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025

    Bertemu Pimpinan Masjid Nabawi, Ketua MPR Bahas Penambahan Kajian Bahasa Indonesia

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Panini America dan WNBPA Tandatangani Perjanjian Lisensi Bersejarah

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Panini America dan Asosiasi Pemain WNBA (WNBPA) menandatangani perjanjian lisensi bersejarah—yang kini menjadi perjanjian…

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Panini America dan WNBPA Tandatangani Perjanjian Lisensi Bersejarah

    November 24, 2025

    Paradoks Zohran

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Sidang Praperadilan, Kubu Paulus Tannos Ungkap Janggal Penangkapan KPK

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.