Rismon yang hadir dengan Roy Suryo Cs memilih walkout dari audiensi karena tidak diperkenankan berpendapat. Padahal ia hendak menyampaikan keberatan atas proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang mereka anggap sebagai kriminalisasi.
“Kami tadi sudah masuk, tetapi ada dua opsi. Diminta keluar langsung atau berada di barisan belakang tapi tidak ngomong. Kami kan di sini bukan untuk menjadi penonton Prof. Jimly, iya kan? Nah, terkait dengan tadi juga kami keberatan,” ujar Rismon.
Kekecewaan Rismon semakin meningkat kala Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan juga membawa beberapa tim hukum.
Tim hukum itu, menurut Rismon merupakan kuasa hukum Jokowi.
“Kenapa kalau kami bawa ini kasus kriminalisasi terhadap kami, akademisi, peneliti, dan aktivis, di situ ada juga Profesor Otto Hasibuan yang dari kantor pengacaranya mendampingi atau menjadi PH dari pelapor, Joko Widodo ya. Jadi itu tidak fair,” tegas Rismon.
Maka dari itu, ia menyayangkan bila status dirinya yang sebagai tersangka di kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak bisa menyuarakan pendapat.
“Saya merasa dibungkam. Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya apalagi terpidana, dan ingat Prof. Jimly kalau kami meneliti dan kami mengedit kami memanipulasi tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku. Manipulasi yang jahat itu, itu di ruang gelap bukan di ruang terang,” pungkasnya.

