Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cristiano Ronaldo Cetak Gol Salto di Usia 40 Tahun, Pertanda Juara Piala Dunia 2026? : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, Terasa Hingga Bali

    November 23, 2025

    Preview NBA: Brooklyn Nets Vs Toronto Raptors (24 Nov 2025)

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»4 Terdakwa Makar di Papua Divonis 7 Bulan Bui

    4 Terdakwa Makar di Papua Divonis 7 Bulan Bui

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 19, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Makassar, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus makar di Papua.

    Para terdakwa yakni Maksi Sangkek, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha dan Nikson May. Mereka menjalani sidang putusan secara bergantian yang dibacakan oleh hakim ketua Henry Dunant Manuhua.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Majelis hakim PN Makassar dalam amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yang kedua, Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan makar,” kata Henry saat membacakan amar putusan, Rabu (19/11).





    Dalam vonis tersebut, majelis hakim menilai perbuatan keempat terdakwa berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Para terdakwa bersikap kooperatif, menunjukkan penyesalan dan mengikuti proses persidangan dengan baik,” ujarnya.

    Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa kasus makar ini selama 8 bulan penjara.

    Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan pengadilan tersebut.

    “Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat tuntutan,” kata Yan Christian Warinussy dalam rilisnya.

    (mir/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, Terasa Hingga Bali

    November 23, 2025

    Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Mandataris

    November 23, 2025

    Diduga Korban Ledakan Mortir, Pemulung di Bekasi Tewas

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cristiano Ronaldo Cetak Gol Salto di Usia 40 Tahun, Pertanda Juara Piala Dunia 2026? : Okezone Bola

    Program Presiden November 23, 2025

    Ramdani Bur , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |05:55 WIB Cristiano Ronaldo cetak gol salto di laga…

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, Terasa Hingga Bali

    November 23, 2025

    Preview NBA: Brooklyn Nets Vs Toronto Raptors (24 Nov 2025)

    November 23, 2025

    Prajurit TNI Berjibaku Selamatkan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cristiano Ronaldo Cetak Gol Salto di Usia 40 Tahun, Pertanda Juara Piala Dunia 2026? : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, Terasa Hingga Bali

    November 23, 2025

    Preview NBA: Brooklyn Nets Vs Toronto Raptors (24 Nov 2025)

    November 23, 2025

    Prajurit TNI Berjibaku Selamatkan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.