Jakarta –
Mario Dandy Satriyo (20) dilaporkan ke polisi oleh Kekasihnya anak AG (15) soal dugaan tindak pidana pencabulan. Polisi menyebut masih menyelidiki kasus tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Minggu (21/5/2023).
Trunoyudo belum bisa merinci sejauh mana perkembangan perjalanan kasus tersebut. Namun dia menegaskan penyelidikan kasus sesuai mekanisme yang ada.
“Tentu ada mekanisme, dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-undang pada konteks anak sebagai korban. Kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik,” ujarnya.
“Saya mengimbau amanah Undang-undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan,” imbuhnya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sementara baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” imbuhnya.
Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” jelasnya.
(wnv/aik)