Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mencatat hingga Oktober 2025, bunga kredit perbankan baru turun 20 basis poin (bps), padahal BI telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak 125 bps, yang disertai dengan sejumlah ekspansi likuiditas moneter.
“Penurunan suku bunga kredit perbankan bahkan berjalan lebih lambat sehingga perlu dipercepat, yaitu sebesar 20 bps dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 9,00 persen pada Oktober 2025,” kata Perry dalam Konferensi Rapat Dewan Gubernur (RDG) November 2025 yang digelar secara daring, Rabu 19 November 2025.
Keterlambatan serupa juga terjadi pada suku bunga deposito. Dari catatan BI, bunga deposito tenor 1 bulan hanya turun 56 bps, dari 4,81 persen pada awal tahun menjadi 4,25 persen pada Oktober 2025.
“Jadi yang menjadi masalah, isu yang terus jadi koordinasi dengan KSSK adalah kenapa suku bunga perbankan baik deposito maupun kredit turunnya kok lambat,” tambah Perry.
Perry menjelaskan, hambatan tersebut berasal dari maraknya pemberian special rate kepada deposan besar, yang porsinya mencapai 27 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.
Ia menegaskan bahwa special rate diberikan kepada kelompok deposan besar seperti pemerintah, kementerian/lembaga BUMN, pemerintah non-BUMN, swasta IKNB, hingga swasta non-IKNB. Besarnya dana yang mereka kelola membuat kelompok ini menuntut bunga spesial dari bank.
“Dananya besar, sehingga kemudian meminta suku bunga spesial kepada perbankan. Nah, dalam koordinasi KSSK, itu tentu saja ini dibahas bersama dan juga ada kesepakatan bersama. Kemudian meminta para deposan besar itu juga bisa kemudian permintaan suku bunga spesial itu bisa diturunkan,” kata Perry.
Data BI menunjukkan pemberian special rate untuk deposan besar mencapai Rp2.549,8 triliun. Rinciannya, suku bunga spesial untuk kelompok bukan penduduk mencapai 5,22 persen per akhir September 2025, kelompok pemerintah mencapai 5,97 persen dan 5,19 persen untuk pemerintah non-BUMN.
Adapun suku bunga spesial untuk perseorangan mencapai 5,72 persen, 5,86 persen untuk swasta industri keuangan non-bank (IKNB), dan 5,39 persen untuk swasta non-IKNB.

