Medan –
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati terkait kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi. Melalui kuasa hukumnya, Sertu Yalpin mengungkit pengabdian ke negara.
Dilansir detikSumut, Selasa (23/5/2023), Mayor Chk D Hutasohit selaku kuasa hukum kedua oknum TNI itu, mengatakan selama Sertu Yalpin bertugas ia sudah menjalani beberapa operasi mengabdi kepada negara dan mendapatkan beberapa penghargaan.
“Terdakwa sudah banyak melakukan pengabdian kepada negara. Kemudian bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian bahwa terdakwa melatih renang juara 3, terdakwa mempunyai penghargaan Satya Lencana,” kata Mayor Chk D Hutasohit di Pengadilan Militer Medan.
Mayor Chk D Hutasohit juga menyampaikan beberapa tugas operasi juga telah dijalankan oleh Sertu Yalpin. Di antaranya operasi Rencong di Aceh.
“Terdakwa sudah melakukan beberapa operasi. Seperti operasi rencong di Aceh, tugas operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, tugas operasi di Kuta Cane, Aceh,” kata Hutasohit.
“Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oditur, atau apabila majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon seadil-adilnya,” tutupnya.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)