Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Preview NBA: Charlotte Hornets Vs Atlanta Hawks (24 Nov 2025)

    November 23, 2025

    Khofifah Jamin Harga Bapok Stabil Lewat Pasar Murah Jelang Nataru

    November 23, 2025

    Gibran Hadiri KTT G20: Pamer QRIS hingga Singgung Bitcoin : Okezone Economy

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Habib Gerindra Tuding Koalisi Sipil Pemalas soal Pasal di KUHAP Baru

    Habib Gerindra Tuding Koalisi Sipil Pemalas soal Pasal di KUHAP Baru

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah isu sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11).

    Habib secara khusus menyebut bahwa koalisi sipil yang menyusun daftar pasal kontroversial dalam KUHAP sebagai koalisi pemalas. Menurut dia, koalisi tak menyimak perdebatan terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

    “Ini berarti kan koalisi pemalas. Dia enggan lihat live streaming kita, debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas saja ditulis,” kata Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Rabu (19/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dia terutama membantah Pasal 16 dalam KUHAP terkait metode undercover buying dan controlled delivery yang semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkoba, bisa digunakan untuk tidak pidana lain.





    Menurut Habib, tudingan metode undercover buying salam Pasal 16 untuk pidana lain, dan berpotensi bisa disalahgunakan untuk menjebak, tidak benar. Menurut dia, ketentuan itu sudah dibatasi di bagian penjelasan.

    “Tidak benar. Karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan di perlukan namun hanya untuk investigasi khusus bukan untuk semua tindak pidana,” kata Habib.

    “Dalam penjelasan Pasal 16 menyebutkan bahwa, ‘ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada UU Narkotika dan Psikotropika,” imbuhnya.

    Habib mengatakan selama ini pihaknya telah mengundang semua pihak, terutama koalisi sipil untuk hadir dalam setiap pembahasan KUHAP. Apalagi, kata dia, rapat KUHAP juga digelar terbuka dan disiarkan secara langsung.

    “Dan apa namanya, rekaman itu bisa dilihat terus di kanal YouTube itu. Jadi jelas gitu loh, Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” kata dia.

    Adapun bunyi Pasal 16 KUHAP yang dimaksud yakni, “(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:

    a. pengolahan tempat kejadian perkara;
    b. pengamatan;
    c. wawancara;
    d. pembuntutan;
    e. penyamaran;
    f. pembelian terselubung
    g. penyerahan di bawah pengawasan
    h. pelacakan;
    i. penelitian dan analisis dokumen;
    j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
    memperoleh keterangan; dan/atau
    k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan”.

    Sebelumnya, klaim Habiburokhman telah mengundang semua pihak bahas KUHAP baru itu dibantah. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

    Koalisi terutama mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rapat Harian Syuriyah Tak Berhak Berhentikan Mandataris

    November 23, 2025

    Diduga Korban Ledakan Mortir, Pemulung di Bekasi Tewas

    November 23, 2025

    Polisi Bakal Tes DNA Jasad Diduga Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Preview NBA: Charlotte Hornets Vs Atlanta Hawks (24 Nov 2025)

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Selama absennya All-Star Trae Young, Atlanta Hawks telah melihat Jalen Johnson mengambil peran yang…

    Khofifah Jamin Harga Bapok Stabil Lewat Pasar Murah Jelang Nataru

    November 23, 2025

    Gibran Hadiri KTT G20: Pamer QRIS hingga Singgung Bitcoin : Okezone Economy

    November 23, 2025

    Cetak Gol Kemenangan Brighton, Jack Hinshelwood Catat Comeback Manis

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Preview NBA: Charlotte Hornets Vs Atlanta Hawks (24 Nov 2025)

    November 23, 2025

    Khofifah Jamin Harga Bapok Stabil Lewat Pasar Murah Jelang Nataru

    November 23, 2025

    Gibran Hadiri KTT G20: Pamer QRIS hingga Singgung Bitcoin : Okezone Economy

    November 23, 2025

    Cetak Gol Kemenangan Brighton, Jack Hinshelwood Catat Comeback Manis

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.