Jakarta –
Jaksa meyakini istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan Putri turut menghendaki matinya Yosua.
“Terdakwa Putri Candrawathi tahu perampasan nyawa Yosua dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga, saat tetap berada dalam kamar dan terdengar suara keributan dan bunyi senjata juga tak ada keinginan keluar kamar, justru menutup telinganya dengan tangannya tetap tidak tergerak untuk keluar tanpa ada upaya untuk mencegahnya dan upaya bantu korban agar terhindar penembakan yang akibatkan korban Yosua meninggal,” ujar jaksa saat membacakan analisa dalam sidang tuntutan Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Jaksa mengatakan Putri memiliki sejumlah peran dalam skenario rencana pembunuhan Yosua. Putri, kata jaksa, ada saat momen Ferdy Sambo menjanjikan upah dan membagikan handphone baru kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf usai Yosua tewas.
“Putri Candrawathi ikut bersama-sama mendukung dan memuluskan rencana Sambo untuk menembak Yosua hingga meninggal dengan demikian rangkaian fakta tersebut jelas ada peranan Putri telah sengaja sebagai maksud yaitu bersama-sama dengan pelaku lainnya menghendaki matinya korban N Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan Putri memiliki waktu untuk berpikir apakah akan terlibat atau tidak. Menurut jaksa, Putri telah memutuskan untuk terlibat dalam pembunuhan.
“Jelas unsur direncanakan terlebih dahulu karena terdakwa punya rentang waktu yang panjang untuk memastikan akibat dari perbuatan tersebut, dan seharusnya terdakwa miliki waktu berpikir untuk tidak merencanakan bersama dengan Sambo untuk merampas nyawa korban dengan membuat korban ikut ke Duren Tiga dengan siasat isoman. Terdakwa memiliki waktu untuk tidak melaksanakan dengan Sambo untuk merampas nyawa Yosua dengan cara ditembak, dengan demikian unsur dengan sengaja dan perencanaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata jaksa.
Jaksa telah menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/haf)