Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    November 24, 2025

    Detik-Detik Warga Tenjo Temukan Jasad Alvaro di Bantaran Kali Cilalay : Okezone News

    November 24, 2025

    Leandro Trossard Senang Bukan Main Usai Bantu Arsenal Libas Spurs

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»DPR Serahkan Tindak Lanjut Putusan MK Soal Polri pada Pemerintah

    DPR Serahkan Tindak Lanjut Putusan MK Soal Polri pada Pemerintah

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Anggota DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menekankan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.


    Terkait posisi anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya. 

    “Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.



    Nasir menilai bahwa implementasi putusan MK tersebut perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya. 

    Perbedaan pandangan mengenai apakah pejabat Polri yang sedang menjabat tetap dipertahankan atau tidak, kata Nasir, hal itu merupakan ruang pemerintah untuk mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh.

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

    Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

    “Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambung Suhartoyo.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    November 24, 2025

    Daging Ayam Dekati Rp40.000 per Kg

    November 24, 2025

    Teka-Teli Hilangnya Alvaro Bocah 6 Tahun di Pesanggrahan Terungkap

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    Berita Nasional November 24, 2025

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons salah satu poin…

    Detik-Detik Warga Tenjo Temukan Jasad Alvaro di Bantaran Kali Cilalay : Okezone News

    November 24, 2025

    Leandro Trossard Senang Bukan Main Usai Bantu Arsenal Libas Spurs

    November 24, 2025

    Kalah dari Raymond Indra di Final Australia Open 2025, Fajar Fikri: Kecewa tapi Bangga : Okezone Sports

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    November 24, 2025

    Detik-Detik Warga Tenjo Temukan Jasad Alvaro di Bantaran Kali Cilalay : Okezone News

    November 24, 2025

    Leandro Trossard Senang Bukan Main Usai Bantu Arsenal Libas Spurs

    November 24, 2025

    Kalah dari Raymond Indra di Final Australia Open 2025, Fajar Fikri: Kecewa tapi Bangga : Okezone Sports

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.