Depok –
Suami-istri di Depok saling lapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini berujung keduanya jadi tersangka dan istri ditahan sementara suami tidak.
Kapolda Mtro Jaya Irjen Karyoto mengatakan untuk sementara waktu kasus ini di-hold. Sementara istri korban KDRT ditangguhkan penahanannya.
“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, Karyoto juga memberikan arahannya kepada penyidik terkait penanganan kasus ini. Kapolda meminta penyidik berimbang jika mendapatkan laporan serupa.
“Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang,” jelasnya.
Penahanan Istri Ditangguhkan
Sebelumnya diberitakan, istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Terkini, polisi akhirnya menangguhkan penahanan si istri.
Penangguhan penahanan dilakukan setelah publik riuh dan menilai polisi tidak adil.
“Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu,” ucapnya.
Upayakan Restorative Justice
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan mempertemukan suami dan istri tersebut setelah kondisi keduanya membaik. Polisi mendorong keduanya menjalani pengobatan atas kekerasan yang dialami masing-masing.
“Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yg baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice,” kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (15/5/2023).
Pada prinsipnya, lanjutnya, semangatnya adalah mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.
“Akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tuturnya.
(mea/dhn)