Jakarta –
Polisi mengungkap penyebab kebakaran Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di Hertasning, Makassar, pada Kamis (18/5) malam. Ternyata sekolah tahfiz itu sengaja dibakar oleh tiga santri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Polrestabes Makassar, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (25/5/2023).
Ketiga santri tersebut masing-masing berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17). Mereka langsung diamankan dan ditahan penyidik usai terbukti melakukan pembakaran.
“Tiga orang ini adalah santri dari Sekolah Tahfizul Quran,” ucap Ngajib.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 187 dan atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya yang menimbulkan membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang,” ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/dnu)