Jakarta –
Kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka mencuat di media sosial setelah adik korban mengunggah foto-foto wajah korban yang babak belur. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap fakta terkait foto tersebut.
Hal itu diungkapkan Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok pada Kamis (25/5/2023). Karyoto datang untuk mengecek langsung penanganan kasus tersebut.
“Masalah gambar, memang kemarin ada gambar juga yang kemarin memang kejadiannya di 2014, bukan di kejadian LP terakhir,” kata Karyoto.
Foto-foto lama korban yang diunggah di media sosial ini menimbulkan reaksi netizen hingga menyalahkan polisi. Meski begitu, Karyoto memakluminya karena menurutnya netizen tidak tahu fakta yang sesungguhnya.
“Nah yang 2014 ini keliatan memang sangat parah sekali sehingga mungkin reaksi netizen akan menyalahkan kami. Tapi enggak apa-apa, memang netizen hanya melihat fakta dari gambar tidak melihat dari fakta penanganan perkara,” ungkapnya.
Foto tersebut sebelumnya beredar viral setelah adik korban mengunggahnya di media sosial. Dinarasikan istri korban KDRT ini dicekik selang hingga airnya dimasukkan ke kuping. Korban juga disebut diseret dan diinjak.
Sang adik mengungkap korban selama ini diam karena si suami memiliki pistol. Sang adik meminta keadilan bagi kakaknya yang saat itu sempat ditahan di Polres Metro Depok.
Soal Status Tersangka Suami Istri
Diketahui, suami istri tersebut saling lapor masalah KDRT. Karyoto menyebut hal ini terjadi karena ada sebab-akibat.
“Perkara ini terjadi ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, di satu pihak dan di pihak lain,” kata Karyoto.
Menurut Karyoto, suami dan istri tersebut layak dilakukan penahanan. Namun, karena kondisi suami sakit, sehingga tidak ditahan dan istrinya lah yang ditahan.
“Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Yang suami layak dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan, hanya si suami masih ada proses pengobatan, (sehingga) kelihatannya tidak berimbang,” jelasnya.
Saat ini, istri korban KDRT ditangguhkan penahanannya. Polisi juga menunda sementara waktu penyidikan kasus tersebut.
“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” bebernya.
Karyoto berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran penyidik untuk berimbang dalam menangani kasus. Jika ada dua laporan dan memenuhi unsur, kata Karyoto, perbuatan pidana itu harus berimbang.
“Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang. Kalau ada dua laporan ya dua-duanya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang,” ungkapnya.
(mea/dhn)