Tangerang –
Warna Negara (WN) Rusia berinisial ZPR (31) yang diduga melakukan prostitusi online diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. ZPR diduga mematok tarif Rp 4 juta setiap kencan.
“Dalam melancarkan aksinya ZPR mengawali dengan membuat janji terlebih dahulu dengan kliennya di sebuah penginapan yang mematok tarif sekitar Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Rakha mengatakan ZPR menggunakan salah satu situs prostitusi online internasional untuk melakukan aksinya. Dia menyebut pemilik akun harus sudah terverifikasi lebih dulu sebelum membuat pembayaran ke ZPR.
“(ZPR bekerja) perorangan dan memang dari hasil pengembangan, diketahui memang dari salah satu aplikasi memesan yang bersangkutan akunnya sudah berverifikasi, memang butuh verifikasi yang bersangkutan itu harus bayar,” sebutnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, mengatakan ZPR sudah dua kali masuk ke Indonesia, yaitu tahun 2020 dan tahun 2023. Dia mengatakan penangkapan ZPR merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.
Diamankan di Tangerang
Sebelumnya, ZPR diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada sebuah penginapan di Tangerang. ZPR masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Tim intelijen kami melakukan pengawasan atas informasi yang kami dapat di penginapan kota Tangerang. Dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan warga negara asing yang diduga melaksanakan aksi prostitusi online,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/5).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, serta telepon genggam. Atas perbuatannya, ZPR diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Juncto 122 huruf (a) dan akan dikenakan tindakan pendeportasian.
“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ucap Rakha.
(haf/haf)