Suami pelaku KDRT di Depok mengaku kemaluannya diremas hingga luka parah oleh istrinya. Polisi menggandeng tim dokter untuk mendalami klaim pelaku yang juga melaporkan istri dengan pasal KDRT ke Polres Metro Depok.
“Tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Pengakuan suami yang juga disampaikan Polres Metro Depok sebelumnya, ia dianiaya oleh istrinya. Disebutkan setelah istri disiram bubuk cabai, ia melawan hingga kemaluan suaminya diremas. Nantinya tim kedokteran dari kepolisian akan mendalami hal tersebut.
“Kita mendapatkan informasi bahwa, mohon maaf, ada pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan atau pun testis dari pada suami, besar sekali itu. Ada surat keterangan dokter, ini kita sedang dalami apakah ini akibat langsung dari perbuatan daripada korban ini,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut menurunkan tim psikolog untuk mendalami trauma psikis dari sang istri akibat penganiayaan yang ada.
“Selanjutnya terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. jadi secara fisik dia mungkin dianiaya, sang istri, tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif. Ini merupakan delik yang berbeda, tindak pidana yang berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian turut bekerjasama bersama stakeholder terkait mulai dari KemenPPPA hingga LPSK jika nantinya diperlukan. Kolaborasi yang ada dilakukan untuk mengusut kasus yang ada secara transparan.
Pihak Istri Sebut Suami Punya Hernia
NS, ayahanda PB (istri korban KDRT), mengaku heran dengan laporan balik B atau menantunya ini. Menurut NS, B melaporkan putrinya dengan visum yang seolah-olah adalah buah KDRT istri.
“Tiba-tiba saya dapat laporan dari pengacara saya, si B suaminya ini mengajukan juga visum seolah-olah dia mendapat KDRT dari istrinya nih, anak saya,” ujar NS di Polres Metro Depok, beberapa waktu lalu.
Menurut NS, visum si suami tidak kuat. Pasalnya, peristiwa pertengkaran anak dan suaminya itu terjadi 14 hari sebelum si suami membuat visum.
“Laporan visum itu, yang saya dapat info dari pengacara ya, itu tidak kuat. Itu kejadian 14 hari setelah kejadian anak saya. Dalam waktu 14 hari anak saya mulai sembuh, bekas birunya mulai hilang,” katanya.
“Tapi yang anehnya rumah sakit mengeluarkan visum itu yang nggak ada apa apa, bahasanya yang divisum itu dia mendapat kekerasan di bagian alat kelamin katanya, tidak bisa saya terima lah alasan itu,” katanya.
NS mengatakan visum itu janggal. Sebab, menurutnya, B sudah memiliki penyakit bawaan.
“Janggal karena dia ini punya penyakit bawaan. Ya mungkin penyakit bawaan itu yang menjadi alasan ya kan, dia punya hernia. Yang saya tahu hernia kalau dia lagi stres suka bengkak,” tutur NS.
Baca selanjutnya: polisi upayakan restorative justice….