Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Temuan Baru Sekeluarga Tewas di Warakas: Indikasi Keracunan

    January 13, 2026

    Illia Zabarnyi Kecewa Berat PSG Tersingkir dari Coupe de France

    January 13, 2026

    Bias Layar Resmi Anggota DPR Ganti Mukhatruddin

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

    Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ketua majelis hakim perkara nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, Sunoto, menyatakan seharusnya mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

    Menurut dia, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

    Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

    Selain Ira, terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.





    Sunoto berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

    Kata dia, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” tutur Sunoto.

    “Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” sambungnya.

    Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.

    Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

    Para terdakwa dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengambil kemungkinan banding setelah mendengar putusan tersebut.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bias Layar Resmi Anggota DPR Ganti Mukhatruddin

    January 13, 2026

    DPR Belum Tahu Soal Penculikan Bajak Laut WNI di Afrika

    January 13, 2026

    Hampir Separuh Anggota DPR Absen di Rapat Awal Masa Sidang Usai Reses

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Temuan Baru Sekeluarga Tewas di Warakas: Indikasi Keracunan

    Berita Teknologi January 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menemukan ada indikasi keracunan dalam kasus tewasnya satu keluarga di sebuah…

    Illia Zabarnyi Kecewa Berat PSG Tersingkir dari Coupe de France

    January 13, 2026

    Bias Layar Resmi Anggota DPR Ganti Mukhatruddin

    January 13, 2026

    Kejar Target Pariwisata 2025, Gibran Dorong Perbaikan Infrastruktur Destinasi Wisata : Okezone Women

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Temuan Baru Sekeluarga Tewas di Warakas: Indikasi Keracunan

    January 13, 2026

    Illia Zabarnyi Kecewa Berat PSG Tersingkir dari Coupe de France

    January 13, 2026

    Bias Layar Resmi Anggota DPR Ganti Mukhatruddin

    January 13, 2026

    Kejar Target Pariwisata 2025, Gibran Dorong Perbaikan Infrastruktur Destinasi Wisata : Okezone Women

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.