Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) Prof Dr Hasbi Hasan. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
“KPK tentu siap hadapi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
KPK juga memastikan seluruh proses hukum yang bergulir sesuai dengan ketentuan hukum, tak terkecuali proses penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
“Kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.
Selain itu, Ali menyampaikan gugatan praperadilan bukanlah tempat uji materi penyidikan. Adapun, aspek yang diuji dalam praperadilan ialah proses jalannya hukum acara pidana.
“Praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan karena itu dilakukan di pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana,” terangnya.
Diketahui, Prof Dr Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.
Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/5/2023), gugatan itu didaftarkan siang ini. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.
Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Prof Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.
“Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” ujar Ghufron.
(taa/idh)