Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    January 12, 2026

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Jabodetabek Sepanjang Hari : Okezone News

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Begini Alasannya! : Okezone News

    Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Begini Alasannya! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Okezone)












    JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.

    Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan. Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan KSU dan proses akuisisi tersebut.

    “Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSO dan akuisisi,” ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Nur Sari juga menegaskan bahwa kesaksian tersebut sesuai dengan pernyataan Aji, pemilik PT JN, yang menyebutkan bahwa Ira dan para terdakwa lain tidak pernah menerima barang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya.

    “Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya memberikan handphone dan batik Madura ditolak oleh terdakwa 3. Begitu pula terdakwa 1 yang juga menolak fasilitas penjemputan,” katanya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Jabodetabek Sepanjang Hari : Okezone News

    January 12, 2026

    Hujan Deras, Depok Macet Parah di Hari Pertama Masuk Sekolah : Okezone News

    January 12, 2026

    SPinjam Luncurkan Kampanye Jelas Tanpa Jebakan, Hadirkan Bunga Rendah dan Transparan : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    Berita Olahraga January 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Di tengah tekanan untuk mempertahankan posisi empat besar di Bundesliga, Bayer Leverkusen akan menghadapi…

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Jabodetabek Sepanjang Hari : Okezone News

    January 12, 2026

    Lebih Condong ke Liverpool, Marc Guehi Pilih Tunggu Hingga Musim Panas

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    January 12, 2026

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Jabodetabek Sepanjang Hari : Okezone News

    January 12, 2026

    Lebih Condong ke Liverpool, Marc Guehi Pilih Tunggu Hingga Musim Panas

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.