Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menyebut judicial review sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim. Maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” kata politikus Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Dalam gugatannya, mahasiswa menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d terlalu memberi kuasa eksklusif kepada partai politik dalam pergantian antarwaktu (PAW).
Mereka menilai PAW yang sepenuhnya ditentukan partai politik rawan ditentukan dengan mengedepankan objektivitas.
Bob menilai mekanisme PAW memang berada dalam kerangka MD3, yang melibatkan peran parpol dalam penentuan pergantian anggota.
“Nah maka ketika (anggota) sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” ujarnya.
Terkait usulan agar PAW diputuskan oleh rakyat, Bob mengatakan hal itu menjadi kewenangan MK untuk menguji UU MD3.
“Itu semua kan di Mahkamah Konstitusi, itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” pungkasnya.

