Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gunung Semeru Hembuskan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

    November 24, 2025

    Gunung Semeru Hembuskan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

    November 24, 2025

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mahasiswa Gugat MD3 ke MK, DPR: Boleh Saja

    Mahasiswa Gugat MD3 ke MK, DPR: Boleh Saja

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menyebut judicial review sebagai bagian dari dinamika demokrasi.


    “Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim. Maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” kata politikus Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 November 2025.

    Dalam gugatannya, mahasiswa menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d terlalu memberi kuasa eksklusif kepada partai politik dalam pergantian antarwaktu (PAW).



    Mereka menilai PAW yang sepenuhnya ditentukan partai politik rawan ditentukan dengan mengedepankan objektivitas.

    Bob menilai mekanisme PAW memang berada dalam kerangka MD3, yang melibatkan peran parpol dalam penentuan pergantian anggota.

    “Nah maka ketika (anggota) sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” ujarnya.

    Terkait usulan agar PAW diputuskan oleh rakyat, Bob mengatakan hal itu menjadi kewenangan MK untuk menguji UU MD3.

    “Itu semua kan di Mahkamah Konstitusi, itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gunung Semeru Hembuskan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

    November 24, 2025

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025

    Panglima TNI Hingga Menkum jadi Narsum Apel Kasatwil Polri

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gunung Semeru Hembuskan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

    Berita Nasional November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur,…

    Gunung Semeru Hembuskan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

    November 24, 2025

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    November 24, 2025

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gunung Semeru Hembuskan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

    November 24, 2025

    Gunung Semeru Hembuskan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

    November 24, 2025

    Mikel Arteta Tegaskan Arsenal Tak akan Melambat Meski Unggul Enam Poin

    November 24, 2025

    Puluhan Anak Nigeria Berhasil Kabur dari Penculik Bersenjata

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.