Anggota DPR dan pakar hukum satu suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk Pimpinan KPK baru. Anggota DPR dan pakar menilai masa jabatan Pimpinan KPK saat ini tak bisa diperpanjang.
Sebagai informasi, KPK saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri sebagai ketua bersama empat wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. Mereka merupakan Pimpinan KPK yang harusnya menjabat dari 2019 hingga 2023.
Firli dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.
Masa jabatan KPK awalnya dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Masa jabatan itu berubah karena MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron. MK mengatakan perubahan itu dilakukan untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
MK menyatakan sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan penilaian kinerja pimpinan KPK, yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK, dilakukan sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR. Hal itu dinilai dapat mengancam independensi KPK.
“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.
MK kemudian mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu. MK menyatakan pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
Selain mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron soal usia calon Pimpinan KPK. MK menyatakan batas usia minimal 50 tahun bagi calon Pimpinan KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Lima hakim MK sepakat mengabulkan gugatan Ghufron, sementara empat hakim konstitusi lainnya berpendapat lain.
Jubir MK, Fajar Laksono, kemudian menjelaskan putusan MK itu langsung berlaku usai dibacakan. Masa jabatan Pimpinan KPK saat ini, yang harusnya berakhir Desember 2023, pun diperpanjang 1 tahun hingga 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini,” ujarnya.
Hal itu kemudian menuai polemik. Anggota DPR dan pakar hukum sepakat bahwa putusan itu harusnya berlaku bagi pimpinan KPK berikutnya, bukan yang ada saat ini.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari atau Tobas, menilai putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun itu harusnya tidak berlaku surut. Tobas mengatakan tidak ada kalimat yang tegas menyatakan putusan MK ini berlaku untuk Pimpinan KPK saat ini.
“Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini. Oleh karena putusan tidak berlaku surut, semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun,” kata Tobas dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.