Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    3 Orang Ini Dilepaskan Usai Diamankan OTT KPK, Status Masih Saksi

    January 12, 2026

    3 Orang Ini Dilepaskan Usai Diamankan OTT KPK, Status Masih Saksi

    January 12, 2026

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Bareskrim Koordinasi dengan Interpol Kejar 2 WNA DPO Pinjol Ilegal : Okezone News

    Bareskrim Koordinasi dengan Interpol Kejar 2 WNA DPO Pinjol Ilegal : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 20, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Interpol Kejar 2 WNA DPO Pinjol Ilegal (foto: Okezone)












    JAKARTA – Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dua warga negara asing (WNA) yang berstatus DPO dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal lewat aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

    “Sampai saat ini Bareskrim Polri masih melakukan kerja sama secara intensif dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Interpol untuk melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Proses penyidikan terus berjalan dan pelaku akan diperiksa lanjutan,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

    Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut, terutama karena tujuh tersangka yang telah diciduk mengaku ada sekitar 400 nasabah yang menjadi korban. Selain itu, penyidik juga akan mengusut kemungkinan kasus pinjol ilegal lain di masa mendatang.

    Andri kemudian memberikan panduan kepada masyarakat untuk membedakan pinjaman daring (pindar) legal dengan pinjol ilegal. Berikut poin-poin yang disampaikan:

    – Pindar legal diatur secara regulasi, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK.

    – Perlindungan data pengguna wajib dijaga; ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.

    – Pemberi pinjaman menyalurkan dana langsung kepada peminjam tanpa perantara.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Jabodetabek Sepanjang Hari : Okezone News

    January 12, 2026

    Hujan Deras, Depok Macet Parah di Hari Pertama Masuk Sekolah : Okezone News

    January 12, 2026

    SPinjam Luncurkan Kampanye Jelas Tanpa Jebakan, Hadirkan Bunga Rendah dan Transparan : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    3 Orang Ini Dilepaskan Usai Diamankan OTT KPK, Status Masih Saksi

    Berita Teknologi January 12, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan tiga orang yang sempat tertangkap tangan…

    3 Orang Ini Dilepaskan Usai Diamankan OTT KPK, Status Masih Saksi

    January 12, 2026

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    January 12, 2026

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    3 Orang Ini Dilepaskan Usai Diamankan OTT KPK, Status Masih Saksi

    January 12, 2026

    3 Orang Ini Dilepaskan Usai Diamankan OTT KPK, Status Masih Saksi

    January 12, 2026

    Prediksi Hamburger SV vs Bayer Leverkusen, 14 Januari 2026 Bundesliga

    January 12, 2026

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.