Purbaya mengatakan dirinya belum mendapat laporan terkait kasus tersebut. Namun ia mengatakan akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak berwajib.
“Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja berjalan,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Menurut dia, kasus ini merupakan kasus lama saat dirinya belum menjabat, sehingga ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? mungkin ada beberapa penilaian yang ngga terlalu akurat, saya enggak tau. Biar aja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” tuturnya.
Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa beberapa orang di kementeriannya telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
“Saya sih nggak ada. tapi yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian, apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah mencegah lima orang untuk pergi ke luar negeri. Kelima orang tersebut adalah eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

