Potongan video yang memperlihatkan ulah Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17) memasang sendiri tali ties (kabel pengikat) ramai diperbincangkan. Pihak David Ozora pun menanggapi hal tersebut.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan sejak video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi sebelum dilakukan Mario Dandy dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mellisa menyebut aksi nyeleneh Mario Dandy sudah dilakukan sejak persidangan anak AG dilakukan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Dari hasil analisa pihaknya, Mario Dandy memasang kabel ties sendiri saat kamera menyorot ke arahnya.
Artinya, kata dia, hal tersebut hanyalah sikap cari perhatian dari Mario Dandy. Mellisa menyebut tingkah laku Mario Dandy tersebut membuat menggiring opini masyarakat.
“Kalau lihat-lihat tersangka ini bereaksi mengambil cable ties ketika sadar sedang tersorot kamera, sehingga seolah-olah ia hendak cari perhatian atau pamer dengan memasang dan mencopot sendiri cable ties yang belum terpasang tersebut. Sehingga membuat masyarakat berasumsi negatif seolah-olah pelaku diberikan keistimewaan padahal mungkin tidak seperti ini,” kata Melissa dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
Mellisa menyebut, hal tersebut bukan merupakan kelalaian penyidik Polda Metro. Dia yakin penyidik bersikap profesional dalam menangani kasus yang ada.
“Sehingga kami masih yakin, Polda Presisi dalam hal penegakan hukum. Dan saat ini berkas Mario Dandy sudah berada di Kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Salah satu indikasinya, kata dia, saat kasus penganiayaan terhadap David Ozora berubah menjadi penganiayaan berat ketika kasus ditarik ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, tambahnya, Polda Metro pun menginisiasi pihak David untuk berkomunikasi dengan lembaga terkait mulai dari KemenPPPA hingga pengamat anak untuk membahas restitusi dalam perkara yang ada.
“Awal penganiayaan terhadap MDS ini hanya dikenakan kasus penganiayaan biasa. Sementara kondisi anak korban sampai koma. Ketika sudah dipegang Polda ini menjadi penganiayaan berat itu kita sangat sangat apresiasi. Ketika penganiayaan berubah menjadi pasal 355 ayat 1 saat itu kami terus berkomunikasi, dan sejauh ini kami yakin Polda masih Presisi dalam memperjuangkan hak anak korban,” jelasnya.
Simak pada halaman berikut tanggapan Kapolda Metro Jaya.