Jakarta –
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Charles Simabura menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK seharusnya berlaku untuk pimpinan selanjutnya. Sebab katanya,dalam putusan tersebut tidak ditafsirkan waktu pemberlakuannya.
“Putusan MK itu berlaku ke depan kecuali ditentukan lain. Jelas dalam putusan tidak disebutkan kapan diberlakukan sehingga harus ditafsirkn berlaku ke depan,” kata Charles saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Berkaca dari putusan tersebut, Charles mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya melanjutkan proses pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. Dia menuturkan hal itu harus dilakukan Jokowi apabila mematuhi putusan MK.
“Harusnya Pak Jokowi melanjutkan proses pembentukan pansel dan seleksi tahun ini jika beliau mematuhi putusan MK,” ucapnya.
“Kecuali putusannya menyatakan berlaku sekarang.
Sepanjang tidak dinyatakan waktu berlaku maka harus berlaku ke depan,” lanjutnya.
Jubir MK soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.
Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” ujarnya.
Fajar juga menjawab tudingan putusan ini politik. MK menegaskan hal itu tidak benar.
“Ha-ha mentang-mentang tahun politik, semua dipolitisir. Yang pasti, MK memutus berdasarkan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum,” ujar Jubir MK Fajar Laksono.
Fajar menegaskan MK tidak ikut campur dalam politik. “MK tidak berpolitik praktis, itu saja,” katanya.
(dek/mae)