Jakarta –
Ombudsman mengungkap KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menilai Ombudsman tidak memiliki wewenang mengusut kasus Endar.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan polemik pemberhentian Endar dari KPK tidak masuk ke ranah pelayanan publik. Kasus itu, kata Cahya, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman,” kata Cahya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Menurut Cahya, proses rekrutmen hingga purna tugas tiap pegawai KPK merupakan bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK. Proses itu bukan bagian dalam pelayanan publik.
“Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” katanya.
Cahya mengatakan KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Ombudsman setelah meyakini kasus pencopotan Endar seharusnya tidak menjadi wewenang dari Ombudsman.
“Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun, berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” tutur Cahya.
Ombusdman Berang Usai ‘Dikuliahi’ KPK
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, berang karena pihak KPK tak memenuhi panggilan terkait dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Robert merasa institusinya ‘dikuliahin‘ oleh lembaga yang tak punya kewenangan memberi pandangan soal kinerja Ombudsman.
“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang nguliahin kami yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang nggak punya urusan, nggak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah agar Ombudsman tidak kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Robert mengatakan Ombudsman telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait laporan Endar. Namun, menurut dia, KPK memilih membalas surat dibanding datang memenuhi panggilan.
“Surat disampaikan tanggal 22 Mei, artinya minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang, dan saya sempat mengirimkan informasi bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kemarin siang, tapi kembali alih-alih datang memenuhi pemanggilan Ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi. Jadi rajin sekali mengirim surat, yang isinya bukan dan tentu tidak menjawab pertanyaan, karena memang belum ada pertanyaan yang kita sampaikan, pertanyaan akan diajukan nanti ketika di ruangan pemeriksaan,” katanya.
Robert mengatakan pihaknya ogah membalas surat KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar. Dia menyebutkan Ombudsman kembali mengirim surat panggilan.
“Tentu kami tidak menjawab surat itu, karena ini memang bukan berbalas pantun, surat dijawab dengan surat. Ombudsman menempuh prosedur sebagaimana standar yang ada, dikirimkan lagi surat pemanggilan berikutnya. Jadi tidak menjawab karena memang ini bukan konteks balas-membalas surat,” ujarnya.
(ygs/dwia)